MATERI MARGER, AKUISI DAN
KONSOLIDASI.
A.
Marger
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan
nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dankekayaannya dimasukan dalam perseroan yang
tetap berdiri tersebut.
Seluruh proses merger biasanya dirahasiakan dari masyarakat
umum, dan karyawan pada perusahaan yang terlibat. Karena sebagian besar upaya
merger tidak berhasil, dan kebanyakan dirahasiakan, sulit untuk memperkirakan
berapa banyak potensi merger terjadi pada tahun tertentu.
Merger mungkin dicari karena beberapa alasan, beberapa di
antaranya bermanfaat bagi para pemegang saham, beberapa di antaranya tidak.
Salah satu penggunaan merger, misalnya, adalah untuk menggabungkan perusahaan
yang sangat menguntungkan dengan perusahaan yang bangkrut untuk menggunakan
untuk mengimbangi keuntungan,dan untuk sementara bertujuan memperluas
perusahaan secara keseluruhan.
Peningkatan pangsa pasar merupakan
salah satu tujuan merger, terutama antara perusahaan besar. Dengan bergabung
dengan pesaing utama, perusahaan dapat mendominasi pasar dimana perusahaan
tersebetu bersaing. Bentuk penggabungan ini dapat menyebabkan masalah ketika
dua perusahaan mendominasi bergabung, karena dapat memicu litigasi mengenai
hukum monopoli.
Tipe-Tipe Marger
Merger berdasarkan aktivitas
ekonomik dapat diklasifikasikan dalam lima tipe, yaitu:
1. Merger Horisontal
Merger horisontal adalah merger antara dua atau lebih
perusahaanyang bergerak dalamindustri yang sama. Sebelum terjadi merger
perusahaan-perusahaan ini bersaing satu sama lain dalam pasar/industri yang
sama. Salah satu tujuan utama merger danakuisisi horisontal adalahuntuk
mengurangi persaingan atau untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas produksi,pemasaran
dan distribusi, riset dan pengembangan dan fasilitas administrasi. Efek dari
merger horisontal ini adalah semakin terkonsentrasinya struktur pasar pada
industri tersebut.Apabila hanya terdapat sedikit pelaku usaha, maka struktur
pasar bisa mengarah pada bentuk oligopoli, bahkan akan mengarah pada
monopoli.
2.
Merger
Vertikal
Merger vertikal adalah integrasi
yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam tahapan-tahapan
proses produksiatau operasi. Merger dan akuisisi tipe ini dilakukan
jika perusahaanyang berada pada industri hulu memasuki industri hilir atau
sebaliknya.Merger danakuisisi vertikal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan
yang bermaksud untuk mengintegrasikan usahanya terhadap pemasok dan/atau
pengguna produk dalam rangka stabilisasi pasokan dan pengguna.Tidak semua
perusahaan memiliki bidang usaha yang lengkap mulai dari penyediaan input sampai
pemasaran. Untuk menjaminbahwa pasokan input berjalan dengan lancar
maka perusahaantersebut bisa mengakuisisi atau merger dengan pemasok.
Mergerdan akuisisi vertikalini dibagi dalam dua bentuk yaitu integrasi
kebelakang atau ke bawah (backward/downwardintegration) danintegrasi ke depan
atau ke atas (forward/upward integration).
3.
Merger
Konglomerat
Merger konglomerat adalah merger dua
atau lebih perusahaan yang masing-masing bergerak dalam industri yang
tidak terkait. Mergerdan akuisisi konglomerat terjadi apabila sebuah perusahaan
berusaha mendiversifikasi bidang bisnisnya dengan memasukibidang bisnis yang
berbeda sama sekali dengan bisnis semula.Apabila merger dan akuisisi
konglomerat ini dilakukan secara terus menerus oleh perusahaan, maka
terbentuklah sebuah konglomerasi. Sebuah konglomerasi memiliki bidang bisnis
yang sangat beragam dalam industri yang berbeda.
4. Merger Ekstensi Pasar
Merger ekstensi pasar adalah merger
yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-sama
memperluas area pasar. Tujuan merger dan akuisisi ini terutama
untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing-masing
perusahaan.Merger dan akusisi ekstensi pasar sering dilakukan oleh
perusahan-perusahan lintas Negara dalam rangka ekspansidan penetrasi pasar. Strategi
ini dilakukan untuk mengakses pasar luar negeri dengan cepat tanpa harus
membangun fasilitas produksi dari awaldi negara yang akan dimasuki. Merger dan
akuisisi ekstensi pasar dilakukan untuk mengatasi keterbatasan ekspor karena
kurang memberikan fleksibilitas penyediaan produk terhadap konsumen luar
negeri.
5.
Merger
Ekstensi Produk
Merger ekstensi produk adalah merger yang dilakukan oleh
duaatau lebih perusahaanuntuk memperluas lini produk masing-masing perusahaan.
Setelah merger perusahaan akanmenawarkanlebih banyak jenis dan lini produk
sehingga akan menjangkau konsumen yang lebih luas. Merger dan akuisisi ini
dilakukan dengan memanfaatkan kekuatan departemen riset dan pengembangan
masing-masing untuk mendapatkan sinergi melalui efektivitas riset sehingga
lebih produktif dalam inovasi.
Manfaat Merger
Perusahaan yang melakukan merger atau mengakuisisi
perusahaan lain
mempunyai berbagai tujuan yang memberikan manfaat kepada perusahaan
tersebut. Pertama, adanya merger akan dapat meningkatkan pendapatan
perusahaan. Peningkatan pendapatan perusahaan dikarenakan perusahaan
melakukan pemasaran yang baik, strategi yang lebih dan terfokus, serta
penguasaan pasar. Pada sisi lain, pendapatan perusahaan menjadi
terdiversifikasi karena perusahaan melakukan penggabungan usaha. Kedua, salah
satu alasan utama mengapa perusahaan mau melakukan merger
karena perusahaan akan mengalami efisiensi dalam biaya operasi
dibandingkan dengan dua perusahaan yang terpisah. Salah satu contoh
penurunan biaya dapat dilakukan dengan melakukan pemasaran secara
bersama untuk produk berbeda dibandingkan dengan dua perusahaan
terpisah. Operasi perusahaan dapat diefisienkan, terutama dalam bidang
sumber daya manusia yang menangani kepegawaian. Pembayaran gaji dapat
dilakukan dengan satu divisi yang menggunakan teknologi lebih baik.
Pengiklanan perusahaan dapat dilakukan sekaligus dibandingkan dengan dua
perusahaan yang sendiri-sendiri. Biaya iklan lebih murah karena biaya
iklan hanya satu dengan adanya merger. Cara ini efektif dan sangat
menguntungkan perusahaan.
Penggabungan dua perusahaan juga memberikan keuntungan
terhadap jaringan perusahaan yang semakin besar bila dibandingkan dengan
sendiri-sendiri.
Dalam kasus ini akan timbul biaya produksi yang mengalami penurunan dan
kuantitas produksi akan mengalami peningkatan sehingga pendapatan
perusahaan mengalami peningkatan. Dengan adanya efisiensi yang
dilakukan, maka laba perusahaan akan meningkat sehingga harga saham akan
mengalami peningkatan.
Ketiga, kapitalisasi pasar perusahaan mengalami peningkatan
bila
perusahaan melakukan merger. Bila perusahaan berdiri sendiri, maka
kapitalisasinya tidak mengalami peningkatan secara cepat dikarenakan
pertumbuhan laba yang kecil. Tetapi, dengan merger perusahaan, maka
kapitalisasi saham perusahaan lebih besar dikarenakan adanya harapan
investor terhadap perusahaan yang akan mengalami peningkatan pendapatan
sesuai dengan tujuan merger tersebut.
Keempat, adanya merger akan memberi peningkatan kualitas
sumber daya
manusia di perusahaan merger. Pegawai yang baik akan bekerja dan
mentransfer pengetahuan kepada pegawai yang belum memahami. Artinya,
antarpegawai akan saling memberi pengetahuan untuk meningkatkan kemajuan
perusahaan. Diskusi antarpegawai akan terjadi karena mereka saling
bertukar informasi untuk meningkatkan pengetahuan yang dimiliki.
Kelima, adanya merger bagi dua perusahaan akan memperbaiki
posisi
keuangan perusahaan serta kualitas neraca perusahaan. Semakin baiknya
posisi dan kualitas neraca perusahaan, membuat perusahaan semakin
mempunyai bargaining di pasar, baik dalam rangka memasarkan produk
perusahaan maupun mendapatkan bahan baku. Kualitas neraca perusahaan
juga memberikan citra yang baik kepada investor dan akhirnya
meningkatkan nilai saham perusahaan di bursa. Bagi bank yang mempunyai
pinjaman di perusahaan tersebut semakin yakin dananya akan kembali
sehingga perusahaan dapat meningkatkan kreditnya dengan kualitas neraca
tersebut.
Keenam, keuntungan pajak merupakan salah satu tindakan
merger. Bila
perusahaan melakukan merger atau akuisisi, maka perusahaan dapat
memperoleh keuntungan pajak dengan adanya kerugian operasi dari
perusahaan yang diakuisisi. Laba bersih yang besar pada perusahaan yang
mengakuisisi mengakibatkan perusahaan membayar pajak yang tinggi, tetapi
dengan masuknya perusahaan yang rugi mengakibatkan pajak yang dibayarkan
berkurang. Keuntungan pajak juga dapat diperoleh dengan cara
meningkatkan kapasitas utang perusahaan yang belum terpenuhi. Perusahaan
menggunakan seluruh utangnya sehingga pajak yang dibayarkan mengalami
penurunan.
Ketujuh, adanya merger akan memberi kualitas keputusan yang
diambil
menjadi lebih berkualitas. Pengambil keputusan perusahaan merger akan
diperoleh dari pegawai yang berkualitas karena pegawai yang tinggal di
perusahaan merger adalah mereka yang mempunyai kualitas. Akibatnya,
pegawai yang mengambil keputusan akan selalu mempertimbangkan
keputusannya untuk kepentingan perusahaan dan umum, serta tidak
melanggar peraturan yang ada
Kelebihan
Dan Kekurangan Merger
Kelebihan
merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih
murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641
Kekurangan
Merger
Harus
ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan
untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto
dan Sudomo, 2001, p.642).
B.
Akuisi
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambilalihan. Kata akuisisi
aslinya berasal dari bhs. Latin, acquisitio, dari kata kerja acquirere.
Beberapa Pengertian Akuisisi
1. Akuisisi
(acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan,
yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi
perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu,
mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
2. Menurut
PSAK No. 2 paragraf 08 tahun 1999 : ”Akuisisi (acqusition) adalah suatu
penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer)
memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi
(acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau
mengeluarkan saham”.
3. Sedangkan
Michael A. Hitt, dkk (2002 : 259) menyatakan bahwa : ”Akuisisi yaitu memperoleh
atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari
perusahaan sasaran.”
4.
Definisi lainnya menurut P.S Sudarsanan (1999) dalam Christina (2003 : 9);
”Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan
membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain
menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.”
5. Marcell
Go dalam Christina (2003 : 9), dalam bukunya yang berjudul manajemen grup
bisnis menyatakan bahwa : “Akuisisi sering juga disebut sebagai investasi
peranan modal. Akuisisi adalah penguasaan sebagian saham dari perusahaan
subsidiary, melalui pembelian saham hak suara perusahaan subsidiary, dalam
jumlah material (lebih dari 50%)”.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka akuisisi dapat
disimpulkan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh
perusahaan lain yang dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham
perusahaan, dimana perusahaan yang diambil alih tetap memiliki hukum sendiri
dan dengan maksud untuk pertumbuhan usaha. Akuisisi juga bisa diartikan sebagai
pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau
jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone,
Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Klasifikasi Akuisisi
Berdasarkan bentuk dasar akuisisi, terdapat tiga prosedur
dasar yang tepat dilakukan perusahaan untuk mengambil alih perusahaan lain,
yaitu :
1.
Merger atau konsolidasi
Istilah merger sering digunakan untuk menunjukkan
penggabungan dua perusahaan atau lebih, dan kemudian tinggal nama salah satu
perusahaan yang bergabung. Sedangkan consolidation menunjukkan penggabungan
dari dua perusahaan atau lebih, dan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung
tersebut hilang, kemudian muncul nama baru dari perusahaan gabungan.
2.
Akuisisi saham
Cara kedua untuk mengambil alih perusahaan lain adalah
membeli saham perusahaan tersebut, baik dibeli secara tunai, ataupun
menggantinya dengan sekuritas lain (saham atau obligasi). Faktor-faktor yang
perlu dipertimbangkan untuk memilih antara akuisisi saham atau merger :
-
Dalam akuisisi saham, tidak diperlukan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan
pemungutan suara
-
Dalam akuisisi saham, perusahaan yang akan mengakuisisi dapat berhubungan
langsung dengan pemegang saham target lewat tender offer.
-
Akuisisi saham seringkali dilakukan secara tidak bersahabat untuk menghindari
manajemen perusahaan target yang seringkali menolak akuisisi tersebut.
-
Seringkali sejumlah minoritas pemegang saham dari perusahaan target tetap tidak
mau menyerahkan saham mereka untuk dibeli dalam tender offer, sehingga
perusahaan target tetap tidak sepenuhnya terserap ke perusahaan yang
mengakuisisi.
3.
Akuisisi Assets
Suatu perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan
jalan membeli aktiva perusahaan tersebut. Cara ini akan menghindarkan
perusahaan dari kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas, yang dapat
terjadi pada peristiwa akuisisi saham. Akuisisi assets dilakukan dengan cara
pemindahan hak kepemilikan aktiva-aktiva yang dibeli.
Berdasarkan keterkaitan operasinya, akusisi dikelompokkan
sebagai berikut :
Ø
Akuisisi Horisontal
Akuisisi ini dilakukan terhadap
perusahaan lain yang mempunyai bisnis atau bidang usaha yang sama. Perusahaan
yang diakuisisi dan yang mengakuisisi bersaing untuk memasarkan produk yang
mereka tawarkan.
Ø
Akuisisi vertikal
Akuisisi ini dilakukan terhadap
perusahaan yang berada pada tahap proses produksi yang berbeda. Misalnya,
perusahaan rokok mengakuisisi perusahaan perkebunan tembakau.
Ø
Akuisisi konglomerat
Perusahaan yang mengakuisisi dan
yang diakuisisi tidak mempunyai keterkaitan operasi. Akuisisi perusahaan yang
menghasilkan food-product oleh perusahaan komputer, dapat dikatakan sebagai
akuisisi konglomerat (Suad Husnan, 1998 : 648-651).
Motivasi
Akuisisi
Alasan yang sering dikemukakan ketika perusahaan bergabung
dengan perusahaan lain atau melakukan akuisisi adalah karena dengan akuisisi,
perusahaan mampu mencapai pertumbuhan lebih cepat daripada harus membangun unit
usaha sendiri. Selain itu, faktor yang paling mendasari perusahaan melakukan
akuisisi adalah motif ekonomi (mendapat keuntungan).
v Beberapa perusahaan melakukan akuisisi karena adanya
beberapa motivasi. Menurut Suad Husnan (1998 : 658-660) motivasi akuisisi
adalah sebagai berikut :
1.
Sinergi
Sinergi merupakan nilai gabungan dari kedua perusahaan yang
bergabung, lebih besar dari penjumlahan masing-masing nilai perusahaan yang
digabungkan. Jadi, kondisi saling menguntungkan Pdari peristiwa akuisisi, akan
terjadi jika telah diperoleh sinergi. Sinergi yang dihasilkan akuisisi ada dua
jenis yaitu operasional sinergi dan sinergi keuangan. Operasional sinergi
adalah sinergi yang dinikmati perusahaan karena kombinasi dari beberapa
operasi, sehingga dapat menekan biaya atau menaikkan penghasilan. Sedangkan
sinergi keuangan, berasal dari penghematan yang dinikmati perusahaan yang
berasal dari sumber pendanaan (financing)
2.
Peningkatan pendapatan
Dengan adanya akuisisi, pendapatan dapat meningkat karena
kegiatan pemasaran yang lebih baik, strategi benefits, dan peningkatan daya
saing. Pemasaran yang lebih baik dapat terjadi karena pemilihan bentuk dan
media promosi yang lebih tepat, memperbaiki sistem distribusi, dan
menyeimbangkan komposisi produk. Strategi benefits memungkinkan perusahaan
mengembangkan produk, atau menembus target pasar yang semula sulit untuk
dilakukan. Sedangkan peningkatan daya saing dapat terjadi apabila penggabungan
usaha tersebut meningkatkan pengusaan pasar oleh perusahaan sehingga
menimbulkan kekuatan monopoli.
3.
Penurunan biaya
Penurunan biaya mungkin dapat terjadi sebagai akibat dari
peningkatan unit yang dihasilkan, sehingga menekan biaya rata-rata (economies
of scale) menghilangkan manajemen yang kurang efisien dan penggunaan sumberdaya
yang komplementer, juga merupakan sumber-sumber untuk mengurangi biaya.
4.
Penghematan pajak
Perusahaan melakukan akuisisi sebagai potensi memperoleh
penghematan pajak. Salah satu sumber penghematan pajak adalah untuk
meningkatkan debt capacity. Apabila penggabungan perusahaan menyebabkan
kombinasi perusahaan tersebut mampu meminjam lebih besar tanpa harus
meningkatkan biaya kebangkrutan, maka tambahan pinjaman tersebut akan mampu
memberikan manfaat dalam bentuk tax savings.
5.
Diversifikasi
Manajemen melakukan akuisisi untuk tujuan diversifikasi usaha,
yaitu keinginan untuk memasuki industri yang lebih luas dan menguntungkan
dimana industri target berada, dan dengan menggabungkan dua badan usaha yang
berbeda ini, maka akan memiliki jenis usaha yang lebih besar tanpa harus
memulai usaha dari awal, karena semuanya sudah dirintis oleh perusahaan yang
diakuisisi, sehingga perusahaan pengakuisisi hanya melanjutkan apa yang telah
ada. Manfaat Akuisisi
Menurut Shapiro (1991 : 933) dalam Christina (2003 : 12),
keuntungan atau manfaat akuisisi adalah sebagai berikut :
1) Peningkatan tingkat pertumbuhan yang lebih
cepat dalam bisnis sekarang daripada melakukan pertumbuhan secara internal.
2) Mengurangi tingkat persaingan dengan membeli
beberapa badan usaha guna menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.
3) Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran
sekarang yang tidak dapat ditembus.
4) Menyediakan managerial skill, yaitu adanya
bantuan manajerial mengelola aset-aset badan usaha.
Kelebihan
dan Kekurangan Akuisisi
Keuntungan
Akuisisi
Keuntungan-keuntungan
akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a) Akuisisi
Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga
jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan
sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b) Dalam
Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang
saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak
diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c) Karena
tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham
dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile
takeover).
d) Akuisisi
Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara
pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi
pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan
Sudomo, 2001, p.643-644).
Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan
akuisisi aset sebagai berikut :
a) Jika
cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan
tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan
menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi
agar akuisisi terjadi.
b)
Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi
merger.
c)
Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara
hokum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan
Sudomo, 2001, p.643).
C. Konsolidasi
Untuk memutuskan bergabung
dengan perusahaan lain bukan¬lah perkara yang mudah. Keputusan bergabung
diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum melakukan
penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud ter¬tentu
yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga
dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan. Terdapat beberapa alasan suatu
bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan secara Konsolidasi.
Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain :
1. Masalah Kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui
beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaik¬nya bank tersebut melakukan
penggabungan. Pilihan pengga¬bungan tentunya dengan bank yang sehat. Jika bank
yang diga¬bungkan sama-sama dalam kondisi tidak sehat maka sebaiknya pilihan
penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pula diakui¬sisi oleh bank
lain yang sehat.
2. Masalah Permodalan
Apabila modal suatu bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melakukan
perluasan usaha, maka bank dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank
sehingga modal dimiliki menjadi be¬sar. Sebagai contoh Bank Maras hanva
memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah cabang bergabung dengan Bank Mangkol
yang memiliki modal 10 milyar clan memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank
tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan 32 cabang. Dengan adanya
penggabungan atau usaha peleburan otomatis lebih mudah untuk mengembangkan
usahanya. Yang jelas setelah melakukan penggabungan modal dan cabang dari
beberapa bank yang ikut bergabung akan bertambah besar.
3. Masalah Manajemen
Manajemen bank yang sembrawut atau kurang profesional se¬hingga, perusahaan
terus merugi dan sulit untuk berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan
penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan bank yang lebih profesional
yang terkenal dengan kualitas manajemennya.
4. Teknologi dan Administrasi.
Bank yang menggunakan teknologi yang masih tradisional sa¬ngat menjadi masalah.
Dalam perkembangan yang sedemikian cepat diperlukan teknologi yang canggih.
Untuk memperoleh teknologi yang canggih diperlukan modal yang tidak sedikit.
Ja¬Ian keluar yang dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank yang sudah
memiliki teknologi yang canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur
dan masih tradisional dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melakukan
penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasinya
menjadi lebih baik.
5. Ingin Menguasai Pasar.
Tujuan ingin menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar dan
biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya
penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang
dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk meng¬hilangkan atau melawan
pesaing yang ada.
2.
Alasan-alasan yang menyebabkan suatu perusahaan bergabung menjadi satu dengan
perusahaan lain.
Ada
beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui
merger maupun akuisisi, yaitu :
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang
menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun
diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak
memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan
merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau
mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai
ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat
skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan
yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi
tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang
sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak
dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat
memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut
menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga
menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan.
Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak
dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya
atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan
manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat
menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi
yang ahli.
e. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa
kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat
tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi
dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak.
Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan
setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang
diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak,
tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan
memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan
lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh
sehingga lebih likuid dibandingkan dengan
perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah
perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm
mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang,
karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk
ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
3. Jenis-jenis
merger
a. Merger Horizontal
Merger Horizontal adalah merger diantara dua atau lebih
perusahaan yang bergerak dalam bisnis yang sama atau serupa. Contoh : pabrik
komputer gabung dengan pabrik komputer.
b. Merger Vertikal
Merger vertikal adalah merger diantara dua atau lebih
perusahaan yang bergerak dalam satu aliran produksi terhadap produk yang sama,
yakni merger dari perusahaan hulu dengan hilir. Contoh restoran cepat saji
menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
c. Merger Kon Generik
Merger kon generik adalah merger diantara dua atau lebih
perusahaan yang saling berhubungan, tetapi bukan terhadap produk yang sama.
Contoh merger antara bank dengan perusahaan leasing.
d. Merger Konglomerat
Merger konglomerat adalah merger diantara dua atau lebih
perusahaan yang satu sama lain tidak ada keterkaitan usaha sama sekali. Contoh
: perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon
seluler nirkabel.
e.
Merger dengan Likuidasi
Merger dengan Likuidasi dalah merger diantara dua atau lebih
perusahaan dimana perusahaan yang lenyap kemudian dilikuidasi, untuk kemudian
dibereskan.
f.
Merger tanpa Likuidasi
Merger tanpa Likuidasi adalah merger diantara dua atau lebih
perusahaan dimana perusahaan yang lenyap kemudian dilikuidasi, tetapi hak,
kewajiban, kontrak dan lain-lain beralih secara langsung kepada perusahaan yang
eksis merger.
g.
Merger Sederhana
Merger sederhana adalah bentuk prototipe dari merger, yakni
merupakan merger diantara dua atau lebih perusahaan yang hak dan kewajibannya
dialihkan langsung kepada perusahaan yang eksis setelah merger. Jadi tanpa
likuidasi.
h.
Merger Praktis
Merger praktis adalah merger diantara dua perusahaan atau
lebih perusahaan dimana dalam deal merger merger tersebut tidak dilakukan
pembayaran tunai terhadap harga saham perusahaan target tetapi ditukar dengan
saham perusahaan pemerger.
i.
Merger Segitiga
Merger segitiga adalah merger diantara dua atau lebih
perusahaan dimana perusahaan target merger dileburkan ke dalam anak perusahaan
dari perusahaan pemerger.
j. Merger Segitiga Terbalik
Merger segitiga terbalik adalah merger diantara dua atau
lebih perusahaan dimana perusahaan target merger dileburkan ke dalam perusahaan
target merger.
k.
Merger dengan Metode Pembelian
Merger dengan metode pembelian adalah merger diantara dua
atau lebih perusahaan dengan memakai metode akuntansi yang didasari kepada
pembelian berdasarkan harga pasar dalam menilai perusahaan target.
l. Merger dengan Metode Pooling of
Interest
Merger dengan Metode Pooling of Interest adalah merger
diantara dua atau lebih perusahaan dengan memakai metode akuntansi yang
didasari kepada nilai buku dalam menilai perusahaan target. Dalam hal ini
balance sheat di antara kedua perusahaan tersebut digabung.
4. Dampak dari merger
Dampak
Langsung dan Tidak Langsung.
Strategi merger dan
akuisisi yang terjadi di industri perbankan dapat memberikan dampak langsung
pada perusahaan yang melakukan proses merger. Secara mikro ekonomi, penerapan
strategi ini ternyata disamping dapat memberikan pengaruh yang positif dapat juga
memberikan rekaman hitam dalam bentuk kekecewaan, konflik dan bahkan kegagalan
dari proses itu sendiri. Pada tingkat makro ekonomi, sementara ini strategi
merger dan akuisisi belum memberikan dampak positif yang besar.
Pengaruh
Mikroekonomi
Begitu dua atau lebih organisasi perbankan melakukan strategi
merger maka akan terjadi perubahan tingkah laku dari perusahaan gabungan
tersebut.
Dampak positifnya antara lain:
1.
Dimungkinkannya pertukaran cadangan cash flow
secara internal antar perusahaan yang melakukan merger, sehingga bank hasil
merger dapat memanage risiko likuiditas dengan lebih fleksibel.
2.
Diperolehnya peningkatan modal perusahaan (biasanya CAR
akan meningkat tetapi tidak terlalu cukup tinggi) dan adanya keunggulan dalam
memanage biaya akibat bertambahnya skala usaha.
3.
Dicapainya keunggulan market power dalam
persaingan, yang kemudian dapat memperbesar margin bunga pinjaman.
Sedangkan
pengaruh negatifnya antara lain:
1.
Karena proses merger biasanya dilakukan atas dorongan
untuk cepat terselesaikannya kemelut keuangan di salah satu bank peserta, maka
harga penjualan sahamnya cenderung akan dinilai dibawah harga pasar yang wajar.
2.
Proses merger biasanya diikuti dengan peningkatan
ketidakpastian pada pihak direksi, manajer dan karyawan.
3.
Proses merger perbankan nasional di Indonesia biasanya
diikuti dengan pengurangan jumlah pegawai dan staf kurang profesional di
perusahaan perbankan hasil merger.
4.
Terjadinya benturan kepentingan, kondisi saling curiga
dan bahkan konflik diantara para anggota komisaris dan direksi. Hal ini terjadi
jika bank hasil merger tersebut dikuasai oleh lebih satu pemegang saham
pengendali.
5.
Kegiatan merger dalam dua tahun pertama cenderung
diikuti dengan strategi efisiensi sehingga hal ini akan mengurangi semangat dan
kreativitas dari sebagian pihak direksi dan staf profesional.
6. Benturan
budaya perusahaan tidak dapat dielakkan sehingga perusahaan hasil merger akan
mengalami penurunan dalam jangka pendek.