TUGAS INDIVIDU
EKONOMI
PERUSAHAAN
NAMA :
RAHMA
NINGSI
NIM :
I 111 12 295
KELAS :
GANJIL
FAKULTAS
PETERNAKAN
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
MAKASSAR
2014
1.
Jelaskan pengertian CSR!
2.
Jelaskan
perbedaan antara promosi dan CSR!
3.
Jelaskan jenis-jenis CSR!
4.
Jelaskan pengertian GCG!
5.
Jelaskan
prinsip kerja GCG!
JAWABAN
1.
Tanggung jawab Sosial
Perusahaan atau Corporate Social Responsibility
(selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi,
khususnya (namun bukan hanya) perusahaan
adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku
kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen,
karyawan,
pemegang saham,
komunitas
dan lingkungan
dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial,
dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan",
di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya
harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek
ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden,
melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari
keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih
panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi
perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen
dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap
seluruh pemangku kepentingannya.
2.
Perbedaan
Antara promosi dan CSR
a.
Dari
Segi pelaksanan :
· Pelaksanaan dari CSR
adalah terdapat bentuk kerja sama antara perusahaan
(tidak hanya perseroan terbatas) dengan segala sesuatu atau segala hal (stakeholders)
yang secara langsung maupun tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan
tersebut, termasuk aspek sosial dan lingkungannya, untuk tetap menjamin keberadaan
dan kelangsungan usaha (sustainability) perusahaan tersebut. CSR
sebagaimana halnya Corporate Citizenship, pada awalnya bukanlah suatu
bentuk tanggung jawab yang mempunyai akibat hukum yang memaksa. Jadi lebih
merupakan suatu moral obligation perusahaan terhadap :
1. Keadaan sosial
2. Keadaan ekonomi
3. Keadaan
lingkungan perusahaan yang terkait dengan kegiatan usaha atau jalannya
perusahaan secara berkesinmabungan.
Hal ini menunjukkan bahwa bentuk CSR tidak selalu harus sama
antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya. Dalam menjalankan tanggung
jawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal, yaitu profit,
lingkungan, dan masyarakat. Dengan diperolehnya laba, perusahaan dapat
memberikan dividen bagi pemegang saham, mengalokasikan sebagian laba yang
dipergunakan guna membiayai pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan,
serta membayar pajak kepada pemerintah. Dengan lebih banyak memberikan
perhatian kepada lingkungan sekitar, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam
usaha-usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas kehidupan umat
manusia dalam jangka panjang. Perusahaan juga ikut mengambil bagian dalam
aktivitas manajemen bencana. Manajemen bencana di sini bukan hanya sekedar
memberikan bantuan kepada korban bencana, namun juga berpartisipasi dalam
usaha-usah mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan dampak bencana
melalui usaha-usaha pelestarian lingkungan sebagai tindakan preventif untuk
meminimalisir bencana. Sedangkan
· Pelaksanan kegiatan promosi, antara lain :
a.
Periklanan (Advertising), yaitu bentuk promosi non personal
dengan menggunakan berbagai media yang ditujukan untuk merangsang pembelian.
b. Penjualan Tatap Muka (Personal
Selling), yaitu bentuk promosi secara personal dengan presentasi lisan dalam
suatu percakapan dengan calon pembeli yang ditujukan untuk merangsang
pembelian.
c.
Publisitas (Publisity), yaitu suatu bentuk promosi non
personal mengenai, pelayanan atau kesatuan usaha tertentu dengan jalan mengulas
informasi/berita tentangnya (pada umumnya bersifat ilmiah).
d.
Promosi Penjualan (Sales promotion), yaitu suatu bentuk
promosi diluar ketiga bentuk diatas yang ditujukan untuk merangsang pembelian.
e.
Pemasaran Langsung (Direct marketing), yaitu suatu bentuk
penjualan perorangan secara langsung ditujukan untuk mempengaruhi pembelian
konsumen.
b.
Dari
segi tujuan:
· Tujuan yang diperoleh perusahaan melalui pelaksanaan CSR yang
bersifat yang strategis ini, seperti peningkatan penjualan dan market share,
memperkuat brand positioning, meningkatkan citra perusahaan, menurunkan
biaya operasi, serta meningkatkan daya tarik perusahaan di mata para investor
dan analis keuangan.
· Sedangkan tujuan dari promosi ada empat
hal, yaitu memperkenalkan diri, membujuk, modifikasi dan membentuk tingkah laku
serta mengingatkan kembali tentang produk dan perusahaan yang bersangkutan. Menumbuhkan persepsi pelanggan
terhadap suatu kebutuhan (category need).
Memperkenalkan dan memberikan pemahaman tentang suatu produk kepada
konsumen (brand awareness). Mendorong pemilihan terhadap suatu produk (brand
attitude). Membujuk pelanggan untuk
membeli suatu produk (brand purchase intention). Mengimbangi kelemahan unsur bauran pemasaran
lain (purchase facilitation). Menanamkan
citra produk dan perusahaan (positioning).
3. Jenis-Jenis
CSR
·
Promosi Kegiatan Sosial (Cause
Promotions),
Pada aktivitas CSR ini perusahaan menyediakan dana atau sumber daya lainnya
yang dimiliki perusahaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap suatu
kegiatan sosial atau untuk mendukung pengumpulan dana, partisipasi dari
masyarakat atau perekrutan tenaga sukarela untuk suatu kegiatan tertentu.
·
Pemasaran Terkait Kegiatan Sosial (Cause Related Marketing), ketika sebuah perusahaan menyatakan bahwa sebagian dari keuntungan
atau penjualan produknya akan disumbangkan untuk kegiatan social tertentu, maka
perusahaan tersebut sedang melakukan apa yang disebut sebagai cause related
marketing (CRM). Pada aktivitas CSR ini perusahaan memiliki komitmen untuk
menyumbangkan persentase tertentu dari penghasilannnya untuk suatu kegiatan
sosial berdasarkan besarnya penjualan produk.
·
Pemasaran kemasyarakatan korporat
(corporate societal marketing), Pada aktivitas CSR ini perusahaan
mengembangkan dan melaksanakan kampanye untuk mengubah perilaku masyarakat
dengan tujuan meningkatkan kesehatan dan keselamatan publik, menjaga
kelestarian lingkungan hidup serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Corporate social marketing ini dilakukan perusahaan dengan tujuan untuk
mengubah perilaku masyarakat (behavioral changes) dalam suatu issue tertentu.
·
Kegiatan Filatropi Perusahaan (Corporate
Philanthropy), Corporate philanthropy mungkin merupakan bentuk Corporate
Social Responsibility yang paling tua. Pada aktivitas CSR ini perusahaan
memberikan sumbangan langsung dalam bentuk derma untuk kalangan masyarakat
tertentu. Sumbangan tersebut biasanya berbentuk pemberian uang secara tunai,
bingkisan/paket bantuan atau pelayanan secara cuma-Cuma. Kegiatan filantropi
biasanya berkaitan dengan berbagai kegiatan sosial yang menjadi prioritas
perhatian perusahaan.
·
Pekerja Sosial Kemasyarakatan
Secara Sukarela (Community Volunteering), Pada aktivitas CSR ini perusahaan mendukung
dan mendorong para karyawan, rekan pedagang eceran atau para pemegang franchise
agar menyisihkan waktu mereka secara sukarela guna membantu
organisasi-organisasi masyarakat lokal maupun masyarakat yang menjadi sasaran
program.
·
Praktik Bisnis Yang Memiliki
Tanggung Jawab Sosial (Socially Responsible Business Practice), Pada aktivitas CSR ini perusahaan melaksanakan
aktivitas bisnis melampaui aktivitas bisnis yang diwajibkan oleh hukum serta
melaksanakan investasi yang mendukung kegiatan sosial dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan komunitas dan memelihara lingkungan hidup.
4.
Good
Corporate Governance (GCG) adalah Good Corporate
Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan
seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang
kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang
saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.
Serta memiliki prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar
mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan
pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders
pada umumnya.
5. Prinsip-prinsip
kerja GCG
a)
Keadilan (fairness)
Keadilan merupakan kesetaraan dalam
memenuhi hak-hak stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perlindungan terhadap hak seluruh pemegang
saham, termasuk pemegang saham minoritas (minority shareholder), untuk
memperoleh informasi secara tepat waktu dan teratur, memberikan suara dalam
rapat pemegang saham, memilih direksi dan komisaris, dan pembagian laba
perusahaan. Selain itu keadilan juga menekankan pentingnya perlindungan untuk
pemegang saham dari berbagai penyimpangan orang dalam perusahaan, misalnya
praktek insider trading, self-dealing, keputusan manajer lain yang
merugikan kepentingan seluruh pemegang saham, dan konflik kepentingan dalam
menetapkan peran dan tanggung jawab dewan komisaris, manajer (direksi) dan
komite, termasuk system remunerasi, menyajikan dan mengungkapkan informasi
secara wajar.
b)
Transparansi
Transparansi merupakan pengungkapan
(disclosure) setiap kebijakan atau aturan yang (akan) diterapkan
perusahaan, sebab kepercayaan investor dan efisiensi pasar sangat tergantung
dari pengungkapan kinerja perusahaaan secara adil, akurat, dan tepat waktu.
c)
Akuntabilitas
Akuntabilitas yaitu kejelasan
fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga
pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Akuntabilitas didasarkan pada
system internal checks and balances yang mencakup praktik audit yang
sehat dan dicapai melalui pengawasan yang efektif yang didasarkan pada
keseimbangan kewenangan antara pemegang saham, komisaris, manajer, dan auditor.
d)
Responsibilitas
Responsibilitas merupakan tanggung jawab perusahaan untuk
mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai lingkungan hidup,
perlindungan konsumen, perpajakan, ketenagakerjaan, larangan monopoli dan
praktik persaingan yang tidak sehat, kesehatan dan keselamatan kerja, dan
peraturan lain yang mengatur kehidupan perusahaan dalam menjalankan aktivitas
usahanya.
e)
Independency (kemandirian)
Independency (kemandirian) yaitu suatu keadaan dimana perusahaan
dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan
dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar