Tugas Individu
Paper : Ekonomi Perusahaan
Dosen : Martha
B. Rombe, MS., Ir
PASAR MODAL
OLEH:
RAHMA NINGSI
NIM I111 12 295
KELAS GANJIL (A)
FAKULTAS PETERNAKAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2014
PASAR MODAL
Pasar modal
(capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti
(saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Instrumen keuangan yang
diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu
lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan
berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8
tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan
yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik
yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting
bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu
pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan
untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh
dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan
modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat
untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa
dana, dan lain-lain.
Pasar modal terdiri dari :
·
pasar primer yaitu
pasar untuk surat-surat beharga yang baru diterbitkan,dana berasal dari arus
penjualan sekuritas baru dari pembeli sekuritas kepada perusahaan yang
menerbitkannya.
·
Pasar sekunder yaitu terjadi jual beli sekuritas
yang ada.
Dasar-dasar hukum pasar modal :
1.
UU RI no. 8 1995
tentang pasar modal
2.
UU RI no 40 2007
tentang perseroan terbatas (PT)
3.
UU RI no 24 2002
tentang surat utang negara
·
Peraturan BAPEPAM dan
LK
·
Peraturan bursa efek Indonesia
·
Peraturan kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI)
·
Peraturan Kliring
penjamin efek Indonesia (KPEI)
Pasar
modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
a. Pasar Perdana ( Primary Market )
a. Pasar Perdana ( Primary Market )
Perdana
adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama
waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum
diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja.
b
. Pasar Sekunder
Pasar
sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana,
dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek
tersebut harus dicatatkan dibursa.Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat.
Pasar
modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar
modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Di
dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan
para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas
Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar
Modal adalah :
a.
Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga
efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan
c. Memberi
pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
·
Penjamin Emisi Efek
Tugas
penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1) Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan
jangka waktu efek
2) membantu
menyelesaikan tugas adinistrasi
3) Mengatur
penyelenggaraan emisi
·
Akuntan Publik
Tugas
akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pemeriksaan atas laporan
keuangan
2) Memeriksa pembukuan
3) Memberikan petunjuk pelaksanaan
cara-cara pembukuan
4) Konsultan Hukum
5) Notaris
6) Agen Penjual
7) Perusahaan Penilai
·
Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam
emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal
lembaga sebagai berikut:
a) Wali
Amanat (Trustee)
b) Penanggung
(Guarantor)
c) Agen
Pembayar (Paying Agent)
·
Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga
penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam
pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari antara
lain :
a. Pedagang Efek
b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
c. Perusahaan Efek
d. Biro Administrasi Efek
e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar