Senin, 24 Maret 2014

PASAR MODAL


Tugas Individu
Paper             : Ekonomi Perusahaan
Dosen              : Martha B. Rombe,  MS., Ir

PASAR MODAL



OLEH:
RAHMA NINGSI
NIM I111 12 295
KELAS GANJIL (A)


                                                                                      



 












FAKULTAS PETERNAKAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2014
PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain.
           Pasar modal terdiri dari :
·         pasar primer yaitu pasar untuk surat-surat beharga yang baru diterbitkan,dana berasal dari arus penjualan sekuritas baru dari pembeli sekuritas kepada perusahaan yang menerbitkannya.
·         Pasar  sekunder yaitu terjadi jual beli sekuritas yang ada.

                Dasar-dasar hukum pasar modal :
1.      UU RI no. 8 1995 tentang pasar modal
2.      UU RI no 40 2007 tentang perseroan terbatas (PT)
3.      UU RI no 24 2002 tentang surat utang negara
·         Peraturan BAPEPAM dan LK
·         Peraturan bursa efek Indonesia
·         Peraturan kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
·         Peraturan Kliring penjamin efek Indonesia (KPEI)
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
a.  Pasar Perdana ( Primary Market )
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja.
b . Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan dibursa.Dengan adanya pasar sekunder para investor  dapat membeli dan menjual efek setiap saat.
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
1.      BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a.       Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b.      Melaksanakan pembinaan dan pengawasan
c.       Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
2.      Lembaga Penunjang Pasar Perdana
·         Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1)  Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek
2)  membantu menyelesaikan tugas adinistrasi
3)  Mengatur penyelenggaraan emisi

·         Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
1)      Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan
2)      Memeriksa pembukuan
3)      Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan
4)      Konsultan Hukum
5)      Notaris
6)      Agen Penjual
7)      Perusahaan Penilai
·         Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
a)  Wali Amanat (Trustee)
b)  Penanggung (Guarantor)
c)  Agen Pembayar (Paying Agent)
·         Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari antara lain :
a.       Pedagang Efek
b.      Perantara Perdagangan Efek (Broker)
c.       Perusahaan Efek
d.      Biro Administrasi Efek
e.       Reksa Dana (Mutual Fund)

Tidak ada komentar: