Kamis, 25 Februari 2016

FILOSOFI TRANSFER TEKNOLOGI DALAM MEMBANGUN UU SP3K



TUGAS INDIVIDU
PERUNDANG-UNDANGAN DAN KESMAVET PETERNAKAN
Dosen : Dr. Syahdar Baba, S.Pt, M.Si


FILOSOFI TRANSFER TEKNOLOGI DALAM MEMBANGUN UU SP3K


OLEH :

RAHMA NINGSI
I 111 12 295



KELAS A (GANJIL)





Logo_Unhas.jpg




PROGRAM STUDI PETERNAKAN
FAKULTAS PETERNAKAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2015
FILOSOFI TRANSFER TEKNOLOGI DALAM MEMBANGUN UU SP3K
Lahirnya Undang Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K) dapat dimaknai sebagai upaya untuk mewujudkan revitalisasi pertanian, dimana pertanian dipandang secara luas yang meliputi pertanian, perikanan dan kehutanan.  Kegiatan penyuluhan sangat penting dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat.  Melalui penyuluhan, masyarakat akan mampu mengelola sumberdaya di lingkungannya dengan cara mengaktifkan kelembagaan kelompok tani dan kegiatan ekonomi produktif.  Dengan demikian, penguatan kelembagaan penyuluhan sangat penting untuk dilakukan.
Adanya pergeseran  paradigma pembangunan muncul dalam UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K). Pergeseran paradigma dimaksud  menggantikan pendekatan top down dengan mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat, utamanya dalam kegiatan penyuluhan pertanian. Penyuluhan sebagai proses kerjasama, maka dapat dikemukakan filosofis sebagai karakter orang timur yaitu yang intinya bahwa kegiatan penyuluhan merupakan proses pembelajaran yang dijiwai oleh sifat- sifat seseorang yang amat mulia yaitu saling memberi dan menerima suatu inovasi serta mampu menghargai pendapat orang lain dalam rangka untuk memperbaiki usahataniya yang lebih mengungtungkan.
Pergeseran paradigma bermaksud menggantikan pendekatan top down dengan mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat (menjadi bottom up), utamanya dalam kegiatan penyuluhan pertanian. Identifikasi terhadap pihak yang diuntungkan dan pengaruh terhadap kelompok rentan telah memenuhi semua sasaran, sehingga implementasi UU akan mendapatkan dukungan publik yang tinggi.
Dalam hal kelembagaan, UU ini jelas mengamatkan mengenai kelembagaan dan tugasnya dari tingkat pusat hingga daerah. Di UU ini juga sudah dikenal 3 macam penyuluh, yaitu penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya. Dalam pelaksanaannya pun jelas bahwa sarana dan prasarana terkait dengan UU SP3K ditanggung oleh pemerintah, swasta, dan swadaya. Sumber pembiayaan pun yang dahulu cenderung membebani APBN dalam UU SP3K ini beban pembiayaan penyuluhan ditanggung oleh APBN, APBD, dan sudah ditekankan sektoral maupun lintas sektoral.  
Dengan adanya UU SP3K ini sudah seharusnya target dari Kementrian terkait yang melalui program mampu dicapai dengan tingkat keberhasilan yang tinggi.Melihat banyaknya badan/institusi dalam kelembagaan pernyuluhan sebagai hasil dari amanat UU ini diharapkan memperkuat posisi penyuluhan asalkan terjadi koordinasi yang jelas antar institusi tersebut.
Dalam hal  kelembagaan  penyuluhan, Undang-Undang SP3K mengamanatkan perlunya kelembagaan penyuluhan dari tingkat pusat sampai dengan tingkat desa. Keberadaan kelembagaan penyuluhan tersebut diharapkan dapat memupuk semangat para penyuluh untuk berkreasi, berinovasi, berorganisasi, serta sebagai sumber informasi dalam mendukung pembangunan kehutanan. Semua ini tentunya akan terwujud jika ada komitmen yang kuat baik oleh pemerintah pusat dan daerah untuk mengimplementasikan amanat undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya.
Dalam hal ini pun digunakan metode penyuluhan pertanian partisipatif yaitu masyarakat berpartisipasi secara interaktif, analisis-analisis dibuat secara bersama yang akhirnya membawa kepada suatu rencana tindakan. Partisipasi disini menggunakan proses pembelajaran yang sistematis dan terstruktur melibatkan metode-metode multidisiplin, dalam hal ini kelompok ikut mengontrol keputusan lokal (BBPP Lembang). Berdasarkan atas UU SP3K pasal 26 ayat 3, dikatakan bahwa "Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha".
Penyuluh partisipatif merupakan pendekatan penyuluhan dari bawah ke atas (bottom up) untuk memberikan kekuasaan kepada petani agar dapat mandiri, yaitu kekuasaan dalam peran, keahlian, dan sumberdaya untuk mengkaji desanya sehingga tergali potensi yang terkandung, yang dapat diaktualkan, termasuk permasalahan yang ditemukan.
Dengan adanya penyuluhan yang bersifat partisisipatif dapat memberikan pengaruh yang besar terhadap jalannya pengembangan potensi yang dimiliki oleh setiap petani atau peternak dalam mengembangakan dirinya, sehingga dapat memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat sekitarnya, karena pada dasarnya mereka tidak akan ketinggalan dalam setiap pengembangan teknologi yang ada karena keikutsertaannya dalam pendekatan ini.

Tidak ada komentar: