TUGAS
INDIVIDU
PERUNDANG-UNDANGAN
DAN KESMAVET PETERNAKAN
Dosen
: Dr. Syahdar Baba, S.Pt, M.Si
FILOSOFI TRANSFER TEKNOLOGI DALAM MEMBANGUN UU SP3K
OLEH
:
RAHMA NINGSI
I 111 12 295
KELAS A (GANJIL)

PROGRAM STUDI
PETERNAKAN
FAKULTAS PETERNAKAN
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
MAKASSAR
2015
FILOSOFI TRANSFER TEKNOLOGI DALAM
MEMBANGUN UU SP3K
Lahirnya Undang Undang
Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (UU SP3K) dapat dimaknai sebagai upaya untuk mewujudkan revitalisasi
pertanian, dimana pertanian dipandang secara luas yang meliputi pertanian,
perikanan dan kehutanan. Kegiatan
penyuluhan sangat penting dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Melalui penyuluhan, masyarakat akan mampu
mengelola sumberdaya di lingkungannya dengan cara mengaktifkan kelembagaan
kelompok tani dan kegiatan ekonomi produktif.
Dengan demikian, penguatan kelembagaan penyuluhan sangat penting untuk
dilakukan.
Adanya pergeseran
paradigma pembangunan muncul dalam UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K). Pergeseran paradigma
dimaksud menggantikan pendekatan top
down dengan mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi
partisipasi masyarakat, utamanya dalam kegiatan penyuluhan pertanian.
Penyuluhan sebagai proses kerjasama, maka dapat dikemukakan filosofis sebagai
karakter orang timur yaitu yang intinya bahwa kegiatan penyuluhan merupakan
proses pembelajaran yang dijiwai oleh sifat- sifat seseorang yang amat mulia
yaitu saling memberi dan menerima suatu inovasi serta mampu menghargai pendapat
orang lain dalam rangka untuk memperbaiki usahataniya yang lebih
mengungtungkan.
Pergeseran
paradigma bermaksud menggantikan pendekatan top down dengan mendorong
dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat (menjadi bottom
up), utamanya dalam kegiatan penyuluhan pertanian. Identifikasi terhadap
pihak yang diuntungkan dan pengaruh terhadap kelompok rentan telah memenuhi
semua sasaran, sehingga implementasi UU akan mendapatkan dukungan publik yang
tinggi.
Dalam hal kelembagaan, UU ini jelas mengamatkan mengenai
kelembagaan dan tugasnya dari tingkat pusat hingga daerah. Di UU ini juga sudah
dikenal 3 macam penyuluh, yaitu penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya.
Dalam pelaksanaannya pun jelas bahwa sarana dan prasarana terkait dengan UU
SP3K ditanggung oleh pemerintah, swasta, dan swadaya. Sumber pembiayaan pun
yang dahulu cenderung membebani APBN dalam UU SP3K ini beban pembiayaan
penyuluhan ditanggung oleh APBN, APBD, dan sudah ditekankan sektoral maupun
lintas sektoral.
Dengan adanya UU SP3K ini sudah seharusnya target dari
Kementrian terkait yang melalui program mampu dicapai dengan tingkat
keberhasilan yang tinggi.Melihat banyaknya badan/institusi dalam kelembagaan
pernyuluhan sebagai hasil dari amanat UU ini diharapkan memperkuat posisi
penyuluhan asalkan terjadi koordinasi yang jelas antar institusi tersebut.
Dalam hal kelembagaan
penyuluhan, Undang-Undang SP3K mengamanatkan perlunya kelembagaan penyuluhan
dari tingkat pusat sampai dengan tingkat desa. Keberadaan kelembagaan
penyuluhan tersebut diharapkan dapat memupuk semangat para penyuluh untuk
berkreasi, berinovasi, berorganisasi, serta sebagai sumber informasi dalam
mendukung pembangunan kehutanan. Semua ini tentunya akan terwujud jika ada
komitmen yang kuat baik oleh pemerintah pusat dan daerah untuk
mengimplementasikan amanat undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya.
Dalam hal ini pun
digunakan metode penyuluhan pertanian partisipatif yaitu masyarakat
berpartisipasi secara interaktif, analisis-analisis dibuat secara bersama yang
akhirnya membawa kepada suatu rencana tindakan. Partisipasi disini menggunakan
proses pembelajaran yang sistematis dan terstruktur melibatkan metode-metode
multidisiplin, dalam hal ini kelompok ikut mengontrol keputusan lokal (BBPP
Lembang). Berdasarkan atas UU SP3K pasal 26 ayat 3, dikatakan bahwa
"Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui
mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi
pelaku utama dan pelaku usaha".
Penyuluh
partisipatif merupakan pendekatan penyuluhan dari bawah ke atas (bottom up)
untuk memberikan kekuasaan kepada petani agar dapat mandiri, yaitu kekuasaan
dalam peran, keahlian, dan sumberdaya untuk mengkaji desanya sehingga tergali
potensi yang terkandung, yang dapat diaktualkan, termasuk permasalahan yang
ditemukan.
Dengan adanya
penyuluhan yang bersifat partisisipatif dapat memberikan pengaruh yang besar
terhadap jalannya pengembangan potensi yang dimiliki oleh setiap petani atau
peternak dalam mengembangakan dirinya, sehingga dapat memberikan manfaat bagi
keluarga dan masyarakat sekitarnya, karena pada dasarnya mereka tidak akan
ketinggalan dalam setiap pengembangan teknologi yang ada karena
keikutsertaannya dalam pendekatan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar