Rabu, 02 April 2014

CSR dan GCG



TUGAS INDIVIDU            
EKONOMI PERUSAHAAN


NAMA           : RAHMA NINGSI
NIM                : I 111 12 295
KELAS          : GANJIL





FAKULTAS PETERNAKAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2014

1.      Jelaskan pengertian CSR!
2.      Jelaskan perbedaan antara promosi dan CSR!
3.      Jelaskan jenis-jenis CSR!
4.      Jelaskan pengertian GCG!
5.      Jelaskan prinsip kerja GCG!

JAWABAN

1.      Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.
2.      Perbedaan Antara promosi dan CSR
a.    Dari Segi pelaksanan :
·      Pelaksanaan dari CSR adalah terdapat bentuk kerja sama antara perusahaan (tidak hanya perseroan terbatas) dengan segala sesuatu atau segala hal (stakeholders) yang secara langsung maupun tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan tersebut, termasuk aspek sosial dan lingkungannya, untuk tetap menjamin keberadaan dan kelangsungan usaha (sustainability) perusahaan tersebut. CSR sebagaimana halnya Corporate Citizenship, pada awalnya bukanlah suatu bentuk tanggung jawab yang mempunyai akibat hukum yang memaksa. Jadi lebih merupakan suatu moral obligation perusahaan terhadap :
1.   Keadaan sosial
2.   Keadaan ekonomi
3. Keadaan lingkungan perusahaan yang terkait dengan kegiatan usaha atau jalannya perusahaan secara berkesinmabungan.
Hal ini menunjukkan bahwa bentuk CSR tidak selalu harus sama antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya. Dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal, yaitu profit, lingkungan, dan masyarakat. Dengan diperolehnya laba, perusahaan dapat memberikan dividen bagi pemegang saham, mengalokasikan sebagian laba yang dipergunakan guna membiayai pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, serta membayar pajak kepada pemerintah. Dengan lebih banyak memberikan perhatian kepada lingkungan sekitar, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha-usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas kehidupan umat manusia dalam jangka panjang. Perusahaan juga ikut mengambil bagian dalam aktivitas manajemen bencana. Manajemen bencana di sini bukan hanya sekedar memberikan bantuan kepada korban bencana, namun juga berpartisipasi dalam usaha-usah mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan dampak bencana melalui usaha-usaha pelestarian lingkungan sebagai tindakan preventif untuk meminimalisir bencana. Sedangkan
·    Pelaksanan  kegiatan promosi, antara lain :
a.    Periklanan (Advertising), yaitu bentuk promosi non personal dengan menggunakan berbagai media yang ditujukan untuk merangsang pembelian.
b.    Penjualan Tatap Muka (Personal Selling), yaitu bentuk promosi secara personal dengan presentasi lisan dalam suatu percakapan dengan calon pembeli yang ditujukan untuk merangsang pembelian.
c.    Publisitas (Publisity), yaitu suatu bentuk promosi non personal mengenai, pelayanan atau kesatuan usaha tertentu dengan jalan mengulas informasi/berita tentangnya (pada umumnya bersifat ilmiah).
d.   Promosi Penjualan (Sales promotion), yaitu suatu bentuk promosi diluar ketiga bentuk diatas yang ditujukan untuk merangsang pembelian.
e.    Pemasaran Langsung (Direct marketing), yaitu suatu bentuk penjualan perorangan secara langsung ditujukan untuk mempengaruhi pembelian konsumen. 
b.    Dari segi tujuan:
· Tujuan yang diperoleh perusahaan melalui pelaksanaan CSR yang bersifat yang strategis ini, seperti peningkatan penjualan dan market share, memperkuat brand positioning, meningkatkan citra perusahaan, menurunkan biaya operasi, serta meningkatkan daya tarik perusahaan di mata para investor dan analis keuangan.
· Sedangkan tujuan dari promosi ada empat hal, yaitu memperkenalkan diri, membujuk, modifikasi dan membentuk tingkah laku serta mengingatkan kembali tentang produk dan perusahaan yang bersangkutan. Menumbuhkan persepsi pelanggan terhadap suatu kebutuhan (category need).  Memperkenalkan dan memberikan pemahaman tentang suatu produk kepada konsumen (brand awareness). Mendorong pemilihan terhadap suatu produk (brand attitude).  Membujuk pelanggan untuk membeli suatu produk (brand purchase intention).  Mengimbangi kelemahan unsur bauran pemasaran lain (purchase facilitation).  Menanamkan citra produk dan perusahaan (positioning).
3.      Jenis-Jenis CSR
·         Promosi Kegiatan Sosial (Cause Promotions), Pada aktivitas CSR ini perusahaan menyediakan dana atau sumber daya lainnya yang dimiliki perusahaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap suatu kegiatan sosial atau untuk mendukung pengumpulan dana, partisipasi dari masyarakat atau perekrutan tenaga sukarela untuk suatu kegiatan tertentu.
·          Pemasaran Terkait Kegiatan Sosial (Cause Related Marketing), ketika sebuah perusahaan menyatakan bahwa sebagian dari keuntungan atau penjualan produknya akan disumbangkan untuk kegiatan social tertentu, maka perusahaan tersebut sedang melakukan apa yang disebut sebagai cause related marketing (CRM). Pada aktivitas CSR ini perusahaan memiliki komitmen untuk menyumbangkan persentase tertentu dari penghasilannnya untuk suatu kegiatan sosial berdasarkan besarnya penjualan produk.
·         Pemasaran kemasyarakatan korporat (corporate societal marketing), Pada aktivitas CSR ini perusahaan mengembangkan dan melaksanakan kampanye untuk mengubah perilaku masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesehatan dan keselamatan publik, menjaga kelestarian lingkungan hidup serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Corporate social marketing ini dilakukan perusahaan dengan tujuan untuk mengubah perilaku masyarakat (behavioral changes) dalam suatu issue tertentu.
·         Kegiatan Filatropi Perusahaan (Corporate Philanthropy), Corporate philanthropy mungkin merupakan bentuk Corporate Social Responsibility yang paling tua. Pada aktivitas CSR ini perusahaan memberikan sumbangan langsung dalam bentuk derma untuk kalangan masyarakat tertentu. Sumbangan tersebut biasanya berbentuk pemberian uang secara tunai, bingkisan/paket bantuan atau pelayanan secara cuma-Cuma. Kegiatan filantropi biasanya berkaitan dengan berbagai kegiatan sosial yang menjadi prioritas perhatian perusahaan.
·         Pekerja Sosial Kemasyarakatan Secara Sukarela (Community Volunteering),  Pada aktivitas CSR ini perusahaan mendukung dan mendorong para karyawan, rekan pedagang eceran atau para pemegang franchise agar menyisihkan waktu mereka secara sukarela guna membantu organisasi-organisasi masyarakat lokal maupun masyarakat yang menjadi sasaran program.
·         Praktik Bisnis Yang Memiliki Tanggung Jawab Sosial (Socially Responsible Business Practice),  Pada aktivitas CSR ini perusahaan melaksanakan aktivitas bisnis melampaui aktivitas bisnis yang diwajibkan oleh hukum serta melaksanakan investasi yang mendukung kegiatan sosial dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan komunitas dan memelihara lingkungan hidup.
4.      Good Corporate Governance (GCG) adalah Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Serta memiliki prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya.
5.      Prinsip-prinsip kerja GCG
a)      Keadilan (fairness)
Keadilan merupakan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlindungan terhadap hak seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas (minority shareholder), untuk memperoleh informasi secara tepat waktu dan teratur, memberikan suara dalam rapat pemegang saham, memilih direksi dan komisaris, dan pembagian laba perusahaan. Selain itu keadilan juga menekankan pentingnya perlindungan untuk pemegang saham dari berbagai penyimpangan orang dalam perusahaan, misalnya praktek insider trading, self-dealing, keputusan manajer lain yang merugikan kepentingan seluruh pemegang saham, dan konflik kepentingan dalam menetapkan peran dan tanggung jawab dewan komisaris, manajer (direksi) dan komite, termasuk system remunerasi, menyajikan dan mengungkapkan informasi secara wajar.
b)     Transparansi
Transparansi merupakan pengungkapan (disclosure) setiap kebijakan atau aturan yang (akan) diterapkan perusahaan, sebab kepercayaan investor dan efisiensi pasar sangat tergantung dari pengungkapan kinerja perusahaaan secara adil, akurat, dan tepat waktu.
c)      Akuntabilitas
Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Akuntabilitas didasarkan pada system internal checks and balances yang mencakup praktik audit yang sehat dan dicapai melalui pengawasan yang efektif yang didasarkan pada keseimbangan kewenangan antara pemegang saham, komisaris, manajer, dan auditor.
d)     Responsibilitas
Responsibilitas merupakan tanggung jawab perusahaan untuk mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku,  termasuk ketentuan mengenai lingkungan hidup, perlindungan konsumen, perpajakan, ketenagakerjaan, larangan monopoli dan praktik persaingan yang tidak sehat, kesehatan dan keselamatan kerja, dan peraturan lain yang mengatur kehidupan perusahaan dalam menjalankan aktivitas usahanya.
e)      Independency (kemandirian)
Independency (kemandirian) yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional  tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan  peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.



Tidak ada komentar: