TUGAS
INDIVIDU
ILMU
PENYULUHAN DAN KOMUNIKASI
RDK
DAN RDKK
NAMA : RAHMA NINGI
NIM :
I 111 12 295
KELAS : A (GANJIL)

FAKULTAS
PETERNAKAN
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
MAKASSAR
2013
RDK DAN RDKK
I.
Latar Belakang
Rencana Indikatif di tingkat Kabupaten
ini dirinci per Kecamatan dan selanjutnya masing-masing Penyuluh Pertanian
dengan diketahui Kepala Desa mengadakan konsultasi dengan Pengurus Kelompok
tani. berapa luas (ha) yang dapat dilaksanakan intensifikasi di Kelompok tani
tersebut. Rencana ini disebut rencana konsultatif.
Apabila telah terdapat kesepakatan
antara Penyuluh Pertanian dengan Pengurus dan anggota Kelompok tani, maka
diadakanlah musyawarah Kelompok tani untuk menyusun RDK dan RDKK. Perencanaan
harus memperhatikan keingingan para petani, untuk mencegah perbedaan penilaian
antara perencanaan dari atas dan penilaian para petani mengenai kebutuhan di
suatu daerah/lokasi tertentu.
1.1. Tujuan dan Sasaran.
Penyusunan RDK dan RDKK bertujuan
agar 6 (enam) tepat penyaluran kredit dan sarana produksi dapat dilaksanakan
sehingga penerapan teknologi oleh petani sesuai dengan rekomendasi / anjuran.
Sasaran yang ingin dicapai adalah
agar masing-masing petani dapat menentukan, berapa jumlah sarana produksi yang
diperlukan, baik dengan swadana maupun dengan fasilitas kredit. Demikian juga
kebutuhan biaya lainnya, mengingat kredit yang disediakan Pemerintah
penyalurannya bukan lagi secara massal, melainkan selektif sesuai dengan
kebutuhan petani.
1.2. Pengertian – Pengertian
A. Rencana Definitif
Kelompok tani (RDK) adalah rencana kegiatan Kelompok tani untuk satu tahun yang
disusun berdasarkan kesepakatan kerjasama sebagai hasil dari musyawarah
Kelompok tani. RDK berisi kegiatan Kelompok tani dalam melaksanakan usahataninya yang
memuat data Kelompok tani, sasaran
areal dan produktivitas
intensifikasi. rencana kebutuhan sarana produksi, modal usaha taninya dan
jadwal kegiatan serta pelaksana/penanggung jawab kegiatan dan
Iain-lain yang mengikat semua anggota Kelompok tani.
B. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) adalah
pesanan kelompok tani terhadap sarana produksi pertanian dan biaya lainnya
untuk satu musim tanam sebagai hasil dari musyawarah Kelompok tani yang memuat
jenis, jumlah, jadwal waktu yang dibutuhkan dan sumber dana untuk pembeliannya
(baik swadana atau kredit).
1). Kredit
kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya adalah
kredit yang diberikan oleh BRI atau Bank-Bank lainnya (yang mendapat
ijin dari Bank Indonesia) melalui Koperasi Primer lainnya untuk diteruskan kepada
anggotanya guna membiayai
kegiatan produktif di luar sektor perdagangan dan jasa. Dalam program intensifikasi kredit kepada
Koperasi Primer untuk anggotanya disediakan untuk pembiayaan
intensifikasi Ternak Kerja (INTEK).
2). Sarana
produksi pertanian adalah input yang dipergunakan dalam peningkatan
produksi pertanian seperti
benih, pupuk, pakan, pestisida, PPC/ZPT, vaksin dan Iain-lain.
3). Intensifikasi
pertanian adalah upaya pengamalan ilmu dan teknologi produksi pertanian di dalam penyelenggaraan usaha tani untuk
meningkatkan produktivitas dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam.
II. Fungsi RDK.
2.1. RDK
sebagai perwujudan rencana dari bawah.
Dalam sistem perencanaan yang kita
anut dikenal perencanaan dari atas dan perencanaan dari bawah. Dalam hal ini
tidak berarti bahwa perencanaan dari bawah ber-jalan sendiri - sendiri. tetapi
harus sinkron.
Perencanaan dan atas pada dasarnya
adalah rencana/ program Pemerintah secara nasional yang dijabarkan di Daerah
Tingkat I. Tingkat II, Kecamatan dan Desa. Agar program tersebut dapat
terlaksana dengan baik maka perlu diproyeksikan menjadi program Kelompok tani
yang dituangkan dalam Rencana Definitif Kelompok tani (RDK). Dengan kata lair,
bahwa penyusunan RDK adalah proses alih program dari program Pemerintah menjadi
program petani yang terorganisir dalam Kelompok tani. Jadi dalam penyusunan RDK
harus diarahkan agar keputusan sebagai hasil musyawarah anggota Kelompok tani
merupakan cerminan dari program Pemerintah dan sekaligus diatur dukungan dalam
mensukseskan program tersebut.
RDK harus bercirikan :
1. Hasil keputusan musyawarah
anggota Kelompok tani.
2. Sinkron dengan program
Pemerintah.
3. Mendukung terlaksananya
rekomendasi teknologi yang dianjurkan.
2.2. RDK
sebagai perwujudan kerjasama antar anggota Kelompok tani.
RDK secara garis besar memuat
rencana intensifikasi usaha tani dan rencana kegiatan Kelompok tani dalam
mensukseskan usaha taninya. Dengan adanya rencana bersama tersebut masing-masing
anggota Kelompok tani akan melaksanakan usaha taninya secara berencana dan
terkoordinasi. Demikian juga dalam mencari informasi, sarana produksi, tambahan
modal dan pemasaran hasil, semua anggota Kelompok tani harus merasa terikat
dengan RDK yang mereka susun bersama, sehingga kerjasama antar anggota Kelompok
tani akan berjalan secara terencana.
RDK adalah rencana intensifikasi
usaha tani yang di-_ susun para anggota
dalam musyawarah Kelompok tani atas dasar potensi, jenis komoditi, kondisi
lahan usaha tani dan kemampuan anggota Kelompok tani.
2.3. RDK
sebagai salah satu alat kontrol
Dalam RDK rencana kegiatan Kelompok
tani harus terlihat jelas tentang jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, waktu
pelaksanaan. lokasi kegiatan, siapa yang melaksanakan dan siapa penanggung
jawabnya serta bagaimana melaksanakannya. Dengan RDK yang demikian maka
masing-masing anggota Kelompok tani memahami dan menghayati apa yang harus
dikerjakan serta apa yang men-jadi tanggung jawabnya. Sedangkan bagi para pembina
Kelompok tani, Penguins Kelompok, Penyuluh Pertanian, Kepala Desa dan
seterusnya dapat menggunakan RDK tersebut sebagai alat kontrol, apakah kegiatan
Kelompok tani sudah sesuai dengan RDK, atau apakah RDK sudah dilaksanakan oleh
Kelompok tani secara baik. Apabila ada hal-hal yang belum dilaksanakan dengan
baik, maka pembina dapat meluruskannya.
Dalam hal ini kegiatan pemantauan
(monitoring) sangat penting dilakukan oleh POSKO di setiap tingkatan untuk
dapat melaksanakan koreksi dalam pelaksanaannya (correction on the way).
III. Fungsi
RDKK
3.1. RDKK
sebagai sarana untuk mengarahkan Kelompok tani agar menerapkan teknologi sesuai
anjuran.
RDKK memuat kebutuhan Kelompok tani
untuk melaksanakan intensifikasi usaha tani berupa sarana produksi baik yang
akan didapatkan secara swadana maupun secara kredit dan kebutuhan biaya
lainnya. Belum semua petani/ Kelompok tani mengetahui apa yang diperlukan dalam
intensifikasi usaha taninya secara baik, atau dengan kata lain ada jenis-jenis
sarana produksi yang petani merasa tidak perlu, tetapi sebetulnya sangat
diperlukan dalam melaksanakan intensifikasi yang baik, misalnya: benih unggul
ber-mutu, KC1, PPC/ZPT dan sebagainya.
Jadi dalam penyusunan RDKK Kelompok
tani tidak dibiarkan menyusun sesuai dengan kemampuan mereka saja, tetapi hams
diarahkan sehingga yang diputuskan dalam
RDKK akan menjamin diterapkannya teknologi sesuai dengan anjuran. Hal ini
merupakan tugas para penyuluh dan pembina lainnya untuk membuat skenario
musyawarah Kelompok tani. sehingga menghasilkan keputusan RDKK yang sesuai
dengan kebutuhan intensifikasi sesuai rekomendasi. Anjuran Latihan tentang
penyusunan RDKK ini perlu dilakukan dalam bentuk simulasi dan Iain-lain pada
pertemuan teknis penyuluh pertanian agar dalam praktek di lapang-an dalam
membimbing/membina Kelompok tani dapat ber-jalan lancar.
3.2. RDKK
sebagai sarana untuk memperlancar penyaluran sarana produksi dan kredit.
RDKK yang memuat kebutuhan sarana
produksi pertanian dan kredit harus tergambar jelas tentang jenis sarana
produksi pertanian yang diperlukan. jumlah masing-masing jenis. kapan
diperlukan. dimana diperlukan lokasi) dan akan diperoleh secara swadana (tuna:)
atau kredit. RDKK tersebut digunakan sebagai pesanan Kelompok tani ke KUD.
sehingga pada waktu penyusunan perlu hadir wakil dan KUD. agar KUD dapat lebih
awal menyiapkan sarana produksi yang diperlukan. Karena RDKK adalah merupakan
pesanan Kelompok tani ke KUD. maka RDKK harus betul-betul merupakan
rekapitulasi kebutuhan masing-masing anggota Kelompok tani sesuai dengan
pernyataan masing-masing yang dikuatkan dengan tanda tangan, sehingga
masing-masing anggota akan konsekwen mengambil pesanannya.
Yang
Berperan didalam RDK dan RDKK diantaranya yaitu
Yang
berperan didalamnya itu tidak lain adalah pemerintah dalam hal ini adalah tugas
dari bapak dan ibu penyuluh,ketua kelompok tani, kelompok Tani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar