Rabu, 02 April 2014

Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Defenitif Kegiatan Kelompok (RDKK)



Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Defenitif Kegiatan Kelompok (RDKK)



Petani sebagai pelaku agribisnis pada umumnya menghadapi beberapa permasalahan antara lain : keterbatasana dalam akses teknologi, nilai tambah dan pendanaan bagi kegiatan agribisnis. Akibat dari kondisi tersebut, maka petani menghasilkan kualitas dan kuantitas produk relatif beragam, harga produk yang diterima petani relatif rendah, akibatnya pendapatan petani juga relatih rendah.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut suatu paket teknologiproduksi, ekonomi dari lembaga keuangan melalui lembaga penjamin. Langkah dari penerapan tenologi yang didukung dengan pendanaan memerlukan suatu perencanaan. Perencanaan dikenal dengan Rencana Definitif Kelompok (RDK).
Apabila telah terdapat kesepakatan antara Penyuluh Per­tanian dengan Pengurus dan anggota Kelompok tani, maka diadakanlah musyawarah Kelompok tani untuk menyusun RDK dan RDKK. Perencanaan harus memperhatikan keingingan para petani, untuk mencegah perbedaan penilaian antara perencanaan dari atas dan penilaian para petani mengenai kebutuhan di suatudaerah/lokasi tertentu.

A. Pengertian Rencana Defenitif Kelompok (RDK)
Rencana definitif Kelompok (RDK) adalah rencana yang diperoleh melalui kesepakatan/musyawarah seluruh anggota kelompok tani dalam kegiatan : pengelolaan usaha pertaniannya, penyiapan sarana produksi, produksi, pemasaran hasil, pengembalian modal serta pemupukan modal secara berkelompok.
Cakupan isi RDK adalah :
1. Data kelompok tani (nama, desa, instansi penyuluhan (bila ada), kabupaten, jumlah anggota, jenis usaha, organisasi)
2.Saran intensifikasi/produktifitas (jenis usaha/komoditas serta satuan volumeusaha dan taksiran hasil)
3. Rencana umum usaha (teknologi yang dipergunakan dan kemampuan pemupukan modal)
4. Jadwal kegiatan bersama (penyampaian rencana, pengajuan kredit, kegiatan usaha yang sifatnya bersama-sama, panen, pemasaran, pengembalian kredit, lain-lain kegiatan)
5. Lain-lain, (keterangan yang perlu dibuat, bila ada dua komoditi)
RDK dapat memberikan gambaran perencanaanproduksi secara bersama (massal dalam hamparan yang relatif luas), perencanaan kebutuhan sarana produksi dan prediksi hasil, serta kemampuan pengembalian dana oleh petani secara kolektif. Fungsi RDK dapat dipergunakan sebagai panduanpelaksanaan kegiatan produksi sebagai perangkat evaluasi. Sebagai perangkat evaluasi RDK dapat dipergunakan untuk mencari penyebab kegagalan pencapaian target, misalnya pupuk yang tidak sampai pada suatu kelompok tani atau anggota kelompok tani, yang berakibat pada produksi padi rendah, pengembalian kredit. Penggunaan RDK dapat diperluas dengan komoditi lain (ternak) menggunakan perangkat yang telah disepakati antara petani dengan sumber dana lain (melalui program kemitraan).

B.Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok  (RDKK)
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok  (RDKK) adalah pesanan kelompok tani terhadap sarana produksi pertanian dan biaya lainnya untuk satu musim tanam sebagai hasil dari musyawarah Kelompok tani yang memuat jenis, jumlah, jadwal waktu yang dibutuhkan dan sumber dana untuk pembeliannya (baik swadana atau kredit).
1). Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya adalah kredit  yang diberikan oleh  BRI atau Bank-Bank lainnya (yang mendapat ijin dari Bank Indonesia) melalui Koperasi Primer lainnya untuk diteruskan kepada anggotanya guna membiayai kegiatan produktif di luar sektor perdagangan dan jasa. Dalam program  intensifikasi kredit kepada Koperasi  Primer untuk anggotanya disediakan untuk pembiayaan intensifikasi Ternak Kerja (INTEK).
2). Sarana produksi pertanian adalah input yang dipergunakan dalam peningkatan produksi pertanian seperti benih, pupuk, pakan, pestisida, PPC/ZPT, vaksindan Iain-lain.
3). Intensifikasi pertanian adalah upaya pengamalan ilmu dan teknologi produksi pertanian  di dalam penyelenggaraan usaha tani untuk meningkatkan produktivitas dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam.

C. Fungsi  RDK.
1. RDK sebagai perwujudan rencana dari bawah.
Dalam sistem perencanaan yang kita anut dikenal perencanaan dari atas dan perencanaan dari bawah. Dalam hal ini tidak berarti bahwa perencanaan dari bawah berjalan sendiri – sendiri tetapi harus sinkron.
Perencanaan dan atas pada dasarnya adalah rencana/ program Pemerintah secara nasional yang dijabarkan di Daerah Tingkat I. Tingkat II, Kecamatan dan Desa. Agar program tersebut dapat terlaksana dengan baik maka perlu diproyeksikan menjadi program Kelompok tani yang dituangkan dalam Rencana Definitif Kelompok tani (RDK). Dengan kata lair, bahwa penyusunan RDK adalah proses alih program dari program Pemerintah menjadi program petani yang terorganisir dalam Kelompok tani. Jadi dalam penyusunan RDK harus diarahkan agar keputusan sebagai hasil musyawarah anggota Kelompok tani merupakan cerminan dari program Pemerintah dan sekaligus diatur dukungan dalam mensukseskan program tersebut.
RDK harus bercirikan :
1. Hasil keputusan musyawarah anggota Kelompok tani.
2. Sinkron dengan program Pemerintah.
3. Mendukung terlaksananya rekomendasi teknologi yang dianjurkan.
2. RDK sebagai perwujudan kerjasama antar anggota Kelompo ktani
RDK secara garis besar memuat rencana intensifikasi usaha tani dan rencana kegiatan Kelompok tani dalam mensukseskan usaha taninya. Dengan adanya rencana bersama tersebut masing-masing anggota Kelompok tani akan melaksanakan usaha taninya secara berencana dan terkoordinasi. Demikian juga dalam mencari informasi, sarana produksi, tambahan modal dan pemasaran hasil, semua anggota Kelompok tani harus merasa terikat dengan RDK yang mereka susun bersama, sehingga kerja sama antar anggota Kelompok tani akan berjalan secara terencana.
RDK adalah rencana intensifikasi usaha tani yang di susun   para   anggota dalam musyawarah Kelompok tani atas dasar potensi, jenis komoditi, kondisi lahan usaha tani dan kemampuan anggota Kelompok tani.
3. RDK sebagai salah satu alat kontrol
Dalam RDK rencana kegiatan Kelompok tani harus terlihat jelas tentang jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, waktu pelaksanaan. Lokasi kegiatan, siapa yang melaksanakan dan siapa penanggung jawabnya serta bagaimana melaksanakannya. Dengan RDK yang demikian maka masing-masing anggota Kelompok tani memahami dan menghayati apa yang harus dikerjakan serta apa yang men-jadi tanggung jawabnya. Sedangkan bagi para pembina Kelompok tani, Penguins Kelompok, Penyuluh Pertanian, Kepala Desa dan seterusnya dapat menggunakan RDK tersebut sebagai alat kontrol, apakah kegiatan Kelompok tani sudah sesuai dengan RDK, atau apakah RDK sudah dilaksanakan oleh Kelompok tani secara baik. Apabila ada hal-hal yang belum dilaksanakan dengan baik, maka pembina dapat meluruskannya.
Dalam hal ini kegiatan pemantauan (monitoring) sangat penting dilakukan oleh POSKO di setiap tingkatan untuk dapat melaksanakan koreksi dalam pelaksanaannya (correction on the way).

Yang Berperan di dalam RDK dan RDKK diantaranya yaitu
Yang berperan didalamnya itu tidak lain adalah pemerintah dalam hal ini adalah tugas dari bapak dan ibu penyuluh, ketua kelompok tani, kelompok Tani




Tidak ada komentar: