Petani sebagai
pelaku agribisnis pada umumnya menghadapi beberapa permasalahan antara lain :
keterbatasana dalam akses teknologi, nilai tambah dan pendanaan bagi kegiatan agribisnis.
Akibat dari kondisi tersebut, maka petani menghasilkan kualitas dan kuantitas
produk relatif beragam, harga produk yang diterima petani relatif rendah,
akibatnya pendapatan petani juga relatih rendah.
Untuk mengatasi
permasalahan tersebut suatu paket teknologiproduksi, ekonomi dari lembaga
keuangan melalui lembaga penjamin. Langkah dari penerapan tenologi yang
didukung dengan pendanaan memerlukan suatu perencanaan. Perencanaan dikenal
dengan Rencana Definitif Kelompok (RDK).
Apabila telah terdapat kesepakatan
antara Penyuluh Pertanian dengan Pengurus dan anggota Kelompok tani, maka
diadakanlah musyawarah Kelompok tani untuk menyusun RDK dan RDKK. Perencanaan
harus memperhatikan keingingan para petani, untuk mencegah perbedaan penilaian
antara perencanaan dari atas dan penilaian para petani mengenai kebutuhan di
suatudaerah/lokasi tertentu.
A. Pengertian Rencana
Defenitif Kelompok (RDK)
Rencana
definitif Kelompok (RDK) adalah rencana yang diperoleh melalui
kesepakatan/musyawarah seluruh anggota kelompok tani dalam kegiatan :
pengelolaan usaha pertaniannya, penyiapan sarana produksi, produksi, pemasaran
hasil, pengembalian modal serta pemupukan modal secara berkelompok.
Cakupan isi RDK
adalah :
1. Data kelompok tani (nama, desa,
instansi penyuluhan (bila ada), kabupaten, jumlah anggota, jenis usaha,
organisasi)
2.Saran
intensifikasi/produktifitas (jenis usaha/komoditas serta satuan volumeusaha dan
taksiran hasil)
3. Rencana umum usaha (teknologi yang
dipergunakan dan kemampuan pemupukan modal)
4. Jadwal kegiatan bersama (penyampaian
rencana, pengajuan kredit, kegiatan usaha yang sifatnya bersama-sama, panen,
pemasaran, pengembalian kredit, lain-lain kegiatan)
5. Lain-lain, (keterangan yang perlu
dibuat, bila ada dua komoditi)
RDK dapat
memberikan gambaran perencanaanproduksi secara bersama (massal dalam hamparan
yang relatif luas), perencanaan kebutuhan sarana produksi dan prediksi hasil,
serta kemampuan pengembalian dana oleh petani secara kolektif. Fungsi RDK dapat
dipergunakan sebagai panduanpelaksanaan kegiatan produksi sebagai perangkat
evaluasi. Sebagai perangkat evaluasi RDK dapat dipergunakan untuk mencari
penyebab kegagalan pencapaian target, misalnya pupuk yang tidak sampai pada
suatu kelompok tani atau anggota kelompok tani, yang berakibat pada produksi
padi rendah, pengembalian kredit. Penggunaan RDK dapat diperluas dengan
komoditi lain (ternak) menggunakan perangkat yang telah disepakati antara
petani dengan sumber dana lain (melalui program kemitraan).
B.Rencana Definitif
Kebutuhan Kelompok (RDKK)
Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah pesanan kelompok tani terhadap
sarana produksi pertanian dan biaya lainnya untuk satu musim tanam sebagai
hasil dari musyawarah Kelompok tani yang memuat jenis, jumlah, jadwal waktu
yang dibutuhkan dan sumber dana untuk pembeliannya (baik swadana atau kredit).
1).
Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya adalah kredit yang diberikan oleh BRI atau Bank-Bank lainnya (yang mendapat
ijin dari Bank Indonesia) melalui Koperasi Primer lainnya untuk diteruskan
kepada anggotanya guna membiayai kegiatan produktif di luar sektor perdagangan
dan jasa. Dalam program intensifikasi
kredit kepada Koperasi Primer untuk anggotanya
disediakan untuk pembiayaan intensifikasi Ternak Kerja (INTEK).
2).
Sarana produksi pertanian adalah input yang dipergunakan dalam peningkatan
produksi pertanian seperti benih, pupuk, pakan, pestisida, PPC/ZPT, vaksindan
Iain-lain.
3).
Intensifikasi pertanian adalah upaya pengamalan ilmu dan teknologi produksi
pertanian di dalam penyelenggaraan usaha
tani untuk meningkatkan produktivitas dengan memperhatikan kelestarian sumber
daya alam.
C. Fungsi RDK.
1.
RDK sebagai perwujudan rencana dari bawah.
Dalam sistem perencanaan yang kita
anut dikenal perencanaan dari atas dan perencanaan dari bawah. Dalam hal ini
tidak berarti bahwa perencanaan dari bawah berjalan sendiri – sendiri tetapi
harus sinkron.
Perencanaan dan atas pada dasarnya
adalah rencana/ program Pemerintah secara nasional yang dijabarkan di Daerah
Tingkat I. Tingkat II, Kecamatan dan Desa. Agar program tersebut dapat
terlaksana dengan baik maka perlu diproyeksikan menjadi program Kelompok tani
yang dituangkan dalam Rencana Definitif Kelompok tani (RDK). Dengan kata lair,
bahwa penyusunan RDK adalah proses alih program dari program Pemerintah menjadi
program petani yang terorganisir dalam Kelompok tani. Jadi dalam penyusunan RDK
harus diarahkan agar keputusan sebagai hasil musyawarah anggota Kelompok tani
merupakan cerminan dari program Pemerintah dan sekaligus diatur dukungan dalam
mensukseskan program tersebut.
RDK harus bercirikan :
1. Hasil
keputusan musyawarah anggota Kelompok tani.
2. Sinkron
dengan program Pemerintah.
3.
Mendukung terlaksananya rekomendasi teknologi yang dianjurkan.
2. RDK sebagai perwujudan kerjasama antar anggota
Kelompo ktani
RDK secara garis besar memuat
rencana intensifikasi usaha tani dan rencana kegiatan Kelompok tani dalam
mensukseskan usaha taninya. Dengan adanya rencana bersama tersebut
masing-masing anggota Kelompok tani akan melaksanakan usaha taninya secara
berencana dan terkoordinasi. Demikian juga dalam mencari informasi, sarana
produksi, tambahan modal dan pemasaran hasil, semua anggota Kelompok tani harus
merasa terikat dengan RDK yang mereka susun bersama, sehingga kerja sama antar
anggota Kelompok tani akan berjalan secara terencana.
RDK adalah rencana intensifikasi
usaha tani yang di susun para anggota dalam musyawarah Kelompok tani atas
dasar potensi, jenis komoditi, kondisi lahan usaha tani dan kemampuan anggota Kelompok
tani.
3. RDK sebagai salah satu alat kontrol
Dalam RDK rencana kegiatan Kelompok
tani harus terlihat jelas tentang jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, waktu
pelaksanaan. Lokasi kegiatan, siapa yang melaksanakan dan siapa penanggung
jawabnya serta bagaimana melaksanakannya. Dengan RDK yang demikian maka
masing-masing anggota Kelompok tani memahami dan menghayati apa yang harus
dikerjakan serta apa yang men-jadi tanggung jawabnya. Sedangkan bagi para
pembina Kelompok tani, Penguins Kelompok, Penyuluh Pertanian, Kepala Desa dan
seterusnya dapat menggunakan RDK tersebut sebagai alat kontrol, apakah kegiatan
Kelompok tani sudah sesuai dengan RDK, atau apakah RDK sudah dilaksanakan oleh
Kelompok tani secara baik. Apabila ada hal-hal yang belum dilaksanakan dengan
baik, maka pembina dapat meluruskannya.
Dalam hal ini kegiatan pemantauan
(monitoring) sangat penting dilakukan oleh POSKO di setiap tingkatan untuk
dapat melaksanakan koreksi dalam pelaksanaannya (correction on the way).
Yang
Berperan di dalam RDK dan RDKK diantaranya yaitu
Yang berperan
didalamnya itu tidak lain adalah pemerintah dalam hal ini adalah tugas dari
bapak dan ibu penyuluh, ketua kelompok tani, kelompok Tani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar